Landasan Kegiatan PKKMB
Pelaksanaan kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) dilandasi oleh beberapa dasar hukum dan pertimbangan sebagai berikut:
-
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
-
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
-
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
-
Panduan PKKMB Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek).
-
Statuta dan Peraturan Akademik Perguruan Tinggi yang berlaku.
-
Program Kerja Bidang Kemahasiswaan pada perguruan tinggi.
-
Kebutuhan pembinaan karakter, wawasan kebangsaan, serta pengenalan budaya akademik bagi mahasiswa baru.
Tujuan pelaksanaan PKKMB adalah sebagai berikut:
-
Memperkenalkan kehidupan kampus dan sistem pendidikan tinggi kepada mahasiswa baru.
-
Menanamkan nilai-nilai dasar pendidikan tinggi, seperti kejujuran akademik, etika, dan tanggung jawab.
-
Membentuk karakter mahasiswa yang berintegritas, mandiri, dan berwawasan kebangsaan.
-
Memberikan pemahaman tentang hak dan kewajiban mahasiswa.
-
Mengenalkan organisasi kemahasiswaan, fasilitas, dan layanan akademik maupun non-akademik.
-
Menumbuhkan rasa kebersamaan, kepedulian sosial, dan sikap toleransi antar mahasiswa.
Manfaat Kegiatan PKKMB
Adapun manfaat yang diperoleh dari kegiatan PKKMB antara lain:
-
Mahasiswa baru mampu beradaptasi dengan lingkungan kampus secara cepat dan positif.
-
Terbentuknya sikap disiplin, bertanggung jawab, dan beretika dalam kehidupan akademik.
-
Mahasiswa memahami budaya akademik dan tata kelola perguruan tinggi.
-
Meningkatkan motivasi belajar dan prestasi akademik mahasiswa.
-
Terjalinnya hubungan yang harmonis antara mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan.
-
Mencegah terjadinya kekerasan, perundungan, dan penyimpangan dalam kegiatan orientasi mahasiswa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar